Kenaikan Harga Emas Antam Terus Berlanjut, Mencapai Rp2,407 Juta per Gram
Harga emas yang diproduksi oleh Antam mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp2,407 juta per gram pada 16 Oktober 2025.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Kenaikan ini tercatat sebesar Rp24.000 dari harga sebelumnya, mencerminkan kondisi pasar yang kuat terhadap logam mulia ini.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, kenaikan harga emas yang diperoleh sejak 11 Oktober 2025 menjadi perhatian banyak pihak.
Dalam kurun waktu tersebut, tidak hanya harga jual yang meningkat, melainkan juga harga buyback, yang kini tercatat pada angka Rp2,256.000 per gram.
Antam menawarkan sejumlah variasi gramasi emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memilih sesuai kebutuhan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan 0,9 persen.
Prosedur ini membuat PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback, yang tentu mempengaruhi hasil yang diterima oleh penjual.
Berikut ini adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat pada situs Logam Mulia Antam: harga untuk 0,5 gram adalah Rp1.253.500.
Untuk harga emas 1 gram tercatat Rp2.407.000, sementara bagi konsumen yang membeli 2 gram, harganya mencapai Rp4.754.000.
Perlu dicatat bahwa semakin besar gramasi, maka semakin tinggi pula harga yang ditawarkan, dengan nilai emas 1 kilogram mencapai Rp2.347.600.000.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: