Kategori Berita
Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 14:00 WIB

Revisi UU BUMN: Transformasi Kementerian menjadi Badan Pengatur

Revisi UU BUMN: Transformasi Kementerian menjadi Badan PengaturRevisi UU BUMN: Transformasi Kementerian menjadi Badan Pengatur

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini memastikan status pegawai Kementerian BUMN yang terdampak tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengkonfirmasi bahwa pegawai kementerian akan secara otomatis dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Revisi UU BUMN Disahkan

Pada tanggal 2 Oktober 2025, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN yang bertujuan untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Perubahan ini dipicu oleh surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR pada 23 September 2025 yang meminta revisi terhadap status kementerian tersebut.

Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa revisi ini tidak akan mempengaruhi status kepegawaian pegawai, di mana mereka akan langsung menjadi pegawai BP BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa proses perubahan bersifat administratif tanpa mengganggu hak-hak pegawai yang ada.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Jaminan Status Kepegawaian

Menteri Rini menyatakan bahwa pegawai yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN akan tetap terlindungi status kepegawaiannya setelah perubahan. Mereka akan tetap terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) meskipun tempat kerja mereka pindah.

Andre Rosiade menegaskan di forum rapat paripurna, "ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN," yang memberikan kepastian bagi pegawai akan hak-hak dan manfaat yang akan mereka peroleh. Pernyataan ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas mental pegawai yang terdampak perubahan.

Dampak Perubahan Ini

Perubahan struktur ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Dengan adanya BP BUMN, pemerintah berencana untuk memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap BUMN agar dapat lebih responsif terhadap perubahan dinamis dalam ekonomi.

DPR juga menjamin komitmen mereka untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap implementasi perubahan ini. Keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama, agar tidak ada gangguan yang signifikan meskipun terdapat perubahan struktural di dalam kementerian.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Revisi UU BUMN: Transformasi Kementerian menjadi Badan Pengatur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!