Peraturan Presiden Tentang Ibu Kota Nusantara Resmi Ditetapkan
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Perpres ini menguraikan rincian tahapan pembangunan dan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, yang diharapkan dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dokumen tersebut mencakup subbab yang mengatur detail perencanaan, pembangunan daerah, dan pemindahan ke IKN untuk mendukung realisasi ibu kota politik pada tahun 2028.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Perencanaan dan pembangunan kawasan di IKN dilakukan untuk merealisasikan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik yang memiliki fasilitas pemerintahan yang modern.
Berdasarkan Perpres yang ditandatangani, kawasan inti yang harus terbangun memiliki luas antara 800-850 hektar, dengan persentase pembangunan gedung/perkantoran sebesar 20 persen dan hunian layak mencapai 50 persen.
Untuk mendukung pemindahan pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dijadwalkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN diharapkan mencapai 25 persen, dengan langkah-langkah konkret untuk melaksanakan pemindahan dan sistem pemerintahan cerdas.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: