KAMI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, lembaga yang bertugas memberantas praktik korupsi, kini menghadapi tantangan serius. Dengan perubahan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kewenangan KPK untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN dapat terancam hilang.
Hal ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Perubahan ini menciptakan cemoohan dan kebingungan di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan bagaimana lembaga penegak hukum dapat menjalankan fungsi pemberantasannya di instansi yang berfungsi mengelola aset-aset milik negara.
Dalam konteks ini, diskusi seputar status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara mulai mencuat.
Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah penghapusan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Ini berarti bahwa mereka tidak lagi tunduk pada perlakuan hukum yang sama seperti pejabat publik lain yang terlibat dalam pemerintahan.
Berdasarkan UU yang sebelumnya, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam tindakan korupsi, termasuk direksi BUMN. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi KPK untuk melakukan penangkapan.
Namun, dengan adanya pengaturan baru, posisi ini seolah menjadi kabur, dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan penegakan hukum terhadap potensi korupsi di tubuh BUMN.
Pimpinan KPK memberi klarifikasi bahwa meskipun perubahan dalam UU BUMN memunculkan keraguan mengenai kewenangan KPK, mereka tetap berpendapat bahwa direksi BUMN masih dapat diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini menunjukkan adanya niatan dari KPK untuk menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak mengenal batasan, meski ada perubahan regulasi.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga menjelaskan bahwa meskipun ada pergeseran dalam UU BUMN, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
Menurutnya, upaya preventif harus tetap dilakukan, dan koruptor masih akan ditindak dengan tegas meski keadaan hukum berubah.
Pandangan dari pakar hukum juga sangat beragam. Beberapa pihak berargumen bahwa direksi BUMN harus tetap dianggap sebagai penyelenggara negara mengingat mereka mengelola dana dan aset negara.
Seorang pakar hukum tata negara menyebutkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh direksi BUMN seharusnya tetap menyangkut kepentingan publik dan oleh karena itu, mereka patut untuk dipertanggungjawabkan.
Ketidakpastian hukum ini pun memicu diskusi hangat di masyarakat tentang perlunya revisi atau peninjauan kembali UU BUMN agar dapat tetap menjamin akuntabilitas di kalangan direksi BUMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: