Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru dilantik, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Menurut pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui langkah-langkah investigasi.
Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Hery Susanto dituduh menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Penyelidikan ini terfokus pada tata kelola usaha pertambangan nikel mulai dari tahun 2013 hingga 2025.
Syarief Sulaeman Nahdi, dalam penjelasannya, mengindikasikan bahwa bukti yang diperoleh melalui penggeledahan merupakan salah satu faktor penentu penetapan tersangka. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan tim investigasi.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, memulai proses hukum yang lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Pada saat pengumuman status tersangka, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang hadir. Keberadaannya di lokasi menunjukkan keseriusan dan perhatian dalam menghadapi isu hukum ini.
Dampak dan Reaksi Publik
Kasus ini menarik perhatian luas di masyarakat, apalagi Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Banyak pihak mengharapkan transparansi dan kejelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang dihadapinya, dengan harapan institusi yang dipimpinnya tetap kredibel.
Sebagai pejabat publik, tuduhan keterlibatan Hery dalam korupsi menimbulkan kritik dan kekhawatiran tentang integritas lembaga Ombudsman. Publik berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap beberapa kasus serupa di sektor pertambangan untuk meningkatkan akuntabilitas.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: