Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan lima pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031, di mana Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 dengan dukungan penuh dari anggota DPR yang hadir.
Proses Pengesahan Pimpinan OJK
Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan apakah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR dapat disetujui. Para anggota dewan sebulat suara memberikan jawaban 'Setuju'.
Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal pada 11 Maret, di mana keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada setiap calon anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, serta menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK
Daftar Anggota Dewan Komisioner yang telah disahkan DPR RI mencakup lima nama penting yang berpengaruh dalam sektor jasa keuangan. Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua.
Dukungan kepemimpinan OJK ke depan akan diperkuat oleh Hernawan Bekti Sasongko yang terpilih sebagai Wakil Ketua.
Selain kedua nama tersebut, Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sedangkan Adi Budiarso akan mengawasi Inovasi Teknologi di sektor keuangan dan aset kripto.
Peran Strategis OJK ke Depan
Kelima pimpinan baru ini memiliki tugas penting untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Seiring dengan perkembangan teknologi dan aset digital, tantangan yang menghadapi OJK semakin beragam.
Kesuksesan OJK ke depan sangat bergantung pada integritas serta kemampuan dari pimpinan baru dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berubah.
Pimpinan OJK diharapkan dapat memberikan inovasi serta perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam menjalankan aktivitas finansial di Indonesia.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: