Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 18:07 WIB

Kemenag Tetapkan Tanggal 1 Ramadan 1447 Jatuh pada 19 Februari 2026

Author

Kemenag Tetapkan Tanggal 1 Ramadan 1447 Jatuh pada 19 Februari 2026

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa hilal yang menandakan dimulainya Ramadan 1447 Hijriah tidak terlihat di seluruh Indonesia pada sore hari ini.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Berdasarkan perhitungan hisab, 1 Ramadan 1447 akan jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Verifikasi Posisi Hilal

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menyatakan bahwa posisi hilal negatif, yakni berada di bawah ufuk setelah matahari terbenam.

Kriteria visibilitas hilal menurut standar MABIMS mencakup ketinggian minimum 3 derajat dan elongasi lebih dari 6,4 derajat.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemantauan yang dilakukan sebelum sidang isbat oleh Kemenag.

Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz

Proses Penetapan Ramadan

Sidang isbat bertujuan untuk menetapkan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, melalui metode hisab dan rukyat.

Metode hisab melibatkan perhitungan matematis untuk memperkirakan posisi benda langit, sedangkan rukyat merupakan pengamatan langsung terhadap hilal.

Cecep menegaskan, 'Hisab sifatnya informatif, kita memerlukan konfirmasi, verifikasinya adalah rukyat.'

Sikap Terhadap Perbedaan Penetapan

Meskipun Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1447 jatuh pada 19 Februari, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih awal menentukan tanggal 18 Februari sebagai awal puasa.

Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau agar umat tetap cerdas dan toleran dalam menghadapi perbedaan, dengan menyatakan, 'Di situlah sebagai ruang ijtihad tentu tak perlu saling menyalahkan satu sama lain.'

Hal ini mencerminkan dinamika dalam penentuan awal Ramadan di Indonesia dan pentingnya saling pengertian antar kelompok.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU