Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa robohnya tembok di SMPN 182, Jakarta Selatan disebabkan oleh kondisi tanah yang tidak stabil.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, tanpa adanya korban jiwa maupun luka yang dilaporkan.
Kronologi Kejadian Robohnya Tembok
Insiden ini terjadi sekitar pukul 11.22 WIB di Jalan Kalibata Timur 1 Raya. Tembok yang roboh merupakan milik warga, dengan panjang 65 meter dan tinggi 5,3 meter, dan mengarah ke SMPN 182.
Isnawa Adji, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa tembok tersebut tumbang karena tanah urukan yang tidak kuat sebagai fondasi, mengakibatkan saluran air menjadi tersumbat.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Respon dari Pihak Terkait
Polisi setempat memastikan tidak ada korban akibat insiden ini, dan pemilik rumah telah berjanji untuk melakukan tanggung jawab atas kerusakan di sekolah. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengungkapkan bahwa pihak pemilik rumah telah berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki fasilitas yang rusak.
Mansur juga menambahkan bahwa pemilik tembok telah berkomitmen untuk membersihkan reruntuhan agar tidak menghalangi saluran air yang ada.
Penyelidikan Lanjutan
Kepolisian setempat berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai faktor penyebab robohnya tembok. Upaya ini ditujukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Mansur menyatakan bahwa sisa-sisa reruntuhan yang mengenai saluran air akan segera ditangani guna menghindari masalah di lingkungan sekitar.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: