Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 11:20 WIB

Kasus Pandji Pragiwaksono tentang Ujaran Kebencian Masuk Tahap Penyidikan oleh Bareskrim Polri

Author

Kasus Pandji Pragiwaksono tentang Ujaran Kebencian Masuk Tahap Penyidikan oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz

Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa pemeriksaan Pandji sebagai saksi terlapor berlangsung pada 2 Februari 2026.

Proses Hukum Terkait Kasus

Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji berkaitan dengan laporan dari Aliansi Pemuda Toraja telah dilaksanakan. Ia menambahkan bahwa status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan meskipun tanpa merinci jumlah saksi yang telah diperiksa.

Rizki menegaskan, "Kami akan terus mendalami kasus ini dengan cermat, agar semua informasi dapat diungkap secara transparan." Proses penyidikan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, Pandji menjawab sebanyak 48 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber. Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan yang pertama, setelah dua kali panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi.

Haris menjelaskan, "Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia." Hal ini menunjukkan kendala yang dihadapi dalam proses hukum tersebut dikarenakan keberadaan Pandji di luar negeri.

Tuduhan dan Reaksi dari Pandji

Aliansi Pemuda Toraja, dalam laporannya yang dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, menuduh Pandji melakukan penghinaan dan ujaran kebencian yang dianggap bermuatan SARA. Prilki memberikan kritik terhadap materi komedi Pandji yang dianggap rasis dan diskriminatif terhadap masyarakat Toraja.

Kritik ini berfokus pada candaan Pandji mengenai tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang dinilai tidak sensitif dan mempengaruhi kondisi sosial ekonomi mereka. Sebagai respons atas kontroversi yang muncul, Pandji meminta maaf pada 4 November 2025 dan menunjuk Rukka sebagai mediator dengan perwakilan masyarakat adat Toraja.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU