Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan staf khususnya, Gus Alex.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Meskipun menjabat sebagai tersangka, Yaqut tidak mengalami penahanan setelah memberikan keterangan di depan penyidik KPK.
Panggilan KPK dan Status Hukum Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Gus Alex. Dalam kesempatan tersebut, ia mengkonfirmasi bahwa tidak ada persiapan khusus yang dibawanya, hanya buku catatan.
Kehadirannya sebagai saksi menunjukkan tekad Yaqut untuk memenuhi kewajiban hukum, meskipun ia juga memiliki status tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kuasa Hukum Memberikan Penjelasan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah sesi pemeriksaan. Ia menyebutkan bahwa kehadiran Yaqut adalah untuk memberikan kesaksian terkait berkas perkara Gus Alex yang saat ini juga menjadi tersangka.
Melissa menambahkan bahwa penahanan Yaqut dalam konteks ini adalah hal yang tidak relevan dan mendesak agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang ada.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang melibatkan Yaqut dan Gus Alex berakar dari penerapan pembagian kuota haji yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang. Dalam aturan yang seharusnya, pembagian kuota mengharuskan alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, pada tahun 2024, terjadi penyimpangan yang merugikan, di mana terjadi tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang direncanakan menjadi 10.000 untuk keduanya, sehingga memunculkan dugaan jual-beli kuota dalam struktur kementerian.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: