Jumat, 30 JANUARI 2026 • 16:34 WIB

PBNU Menegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Author

PBNU Menegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengonfirmasi bahwa institusi yang dipimpinnya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam perkara tersebut tidak mencerminkan kesalahan institusi secara keseluruhan.

Pernyataan Resmi di Kantor PBNU

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2026, Gus Yahya mengungkapkan komitmen institusi untuk tetap independen dari tindakan individu anggotanya. Ia menyatakan, 'PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu.'

Lebih lanjut, Gus Yahya menekankan bahwa jika ada anggota dari PBNU yang terlibat, mereka harus menjalani proses hukum tanpa mengaitkan kasus tersebut dengan organisasi. 'Silakan saja, silakan diproses,' tambahnya.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Garis Pemisah Tanggung Jawab

Gus Yahya juga menyatakan bahwa terdapat pemisahan yang jelas antara tanggung jawab individu dan institusi. Ia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan individu tidak dapat dianggap sebagai kesalahan kolektif organisasi.

Penting bagi setiap pihak untuk memahami bahwa, 'Nah, soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi,' jelasnya.

Dugaan Keterlibatan Petinggi PBNU

Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Dalam penyelidikan tersebut, Aizzudin membantah segala tuduhan mengenai penerimaan uang terkait kasus itu.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sambil melanjutkan penyelidikan mengenai aliran dana yang berkaitan dengan kuota haji.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU