Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meluncurkan kebijakan baru yang mengubah secara signifikan aturan perpajakan terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengalihan dan perolehan aset saat penggabungan, peleburan, atau pengambilan alihan usaha.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan diharapkan dapat mendukung transformasi BUMN yang lebih efisien dan terencana.
Perubahan Kebijakan Perpajakan BUMN
Kebijakan baru ini memperluas definisi Badan Usaha Milik Negara, yang kini mencakup entitas dengan hak istimewa negara meskipun tidak memiliki kepemilikan modal mayoritas secara langsung. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam berbagai kegiatan bisnis BUMN.
Dengan perubahan ini, penggabungan atau pemekaran usaha diharapkan dapat dilakukan lebih lancar dan terencana, sehingga memungkinkan BUMN untuk lebih kompetitif dalam pasar yang ketat.
Tidak hanya itu, beleid ini menambah metode pemekaran usaha baru yang memungkinkan pengalihan sebagian aset tanpa perlu membentuk perusahaan baru. Ini diharapkan dapat mengurangi kompleksitas administrasi yang seringkali menjadi penghalang dalam proses restrukturisasi.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Skema Nilai Buku dalam Pengambilalihan
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penerapan skema nilai buku untuk pengambilalihan perusahaan. Pengambilalihan yang memegang lebih dari 50% saham kini dapat menggunakan nilai buku, asalkan tidak melalui jual beli atau pertukaran aset, dan mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN.
Klausul ini bertujuan untuk mempercepat proses akuisisi, yang kerap kali terhambat oleh regulasi yang ketat. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan minat investor untuk berpartisipasi dalam pengelolaan BUMN semakin meningkat.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin penggunaan nilai buku sebelum peraturan ini diundangkan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 405 ayat 4 yang menetapkan perlindungan dalam skenario restrukturisasi.
Masa Evaluasi dan Pengawasan
Pemerintah telah menyiapkan periode evaluasi selama tiga tahun untuk mengukur efektivitas dari kebijakan baru ini. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Menurut Pasal 406A, Menteri berwenang untuk melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu tiga tahun setelah peraturan ini diberlakukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal dalam dinamika ekonomi saat ini.
Penilaian obyektif di masa evaluasi diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai dampak kebijakan baru terhadap kinerja BUMN secara keseluruhan, dan hasil dari evaluasi ini akan digunakan untuk pengambilan keputusan di masa depan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: