Rabu, 14 JANUARI 2026 • 11:09 WIB

Surat Izin Mengemudi Kini Memerlukan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

Author

Surat Izin Mengemudi Kini Memerlukan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Ketentuan ini berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan.

Ketentuan Pembuatan SIM Menurut Peraturan Baru

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, setiap pemohon SIM diharuskan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a dari peraturan tersebut.

Aturan baru ini bertujuan untuk mengintegrasikan administrasi kependudukan dengan jaminan kesehatan, memberi Hasil pada pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kesehatan.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Bagi Pemohon yang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Menanggapi pertanyaan mengenai pemohon yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, pihak kepolisian menunjukkan bahwa pengurusan SIM tetap dapat dilakukan. Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Solo menjelaskan proses verifikasi yang dilakukan.

Beliau menyampaikan, "Kami akan mengecek dan jika ternyata belum terdaftar, kami tetap akan memproses permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM. Kami hanya akan menyarankan mereka untuk mendaftar BPJS Kesehatan sebelum SIM dicetak."

Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan

Untuk mereka yang belum terdaftar dan ingin mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan, terdapat langkah-langkah yang perlu diikuti. Calon peserta diharuskan menyiapkan NIK, KK, email, nomor ponsel aktif, dan nomor rekening bank.

Setelah memenuhi kriteria tersebut, calon peserta dapat mendownload aplikasi Mobile JKN dan mengikuti proses pendaftaran yang ada, termasuk pengisian data diri dan pemilihan kelas rawat inap.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU