KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pajak Jakarta Utara, Amankan Bukti Elektronik dan Uang Tunai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dugaan praktik suap dalam pengaturan pajak. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti seperti alat elektronik dan mata uang asing berhasil diamankan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan dokumen terkait penilaian dan pemeriksaan pajak serta barang bukti berupa alat komunikasi dan rekaman CCTV.
Rincian Penggeledahan
Penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin, 12 Januari 2026, berlangsung intensif dan melibatkan sejumlah petugas KPK. Tim berhasil menyita barang bukti yang berkaitan langsung dengan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan termasuk rekaman CCTV, laptop, dan perangkat penyimpanan data lainnya. Namun, ia belum memberikan informasi rinci tentang jenis dan jumlah mata uang asing yang ditemukan.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dugaan Suap dan Penetapan Tersangka
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Identifikasi kasus ini bermula dari penelaahan yang dilakukan oleh tim pemeriksa mengenai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menanggulangi dugaan praktik korupsi dan memastikan penegakan hukum di sektor pajak.
Detail Hasil Investigasi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan potensi kurang bayar pajak yang mencapai Rp 75 miliar terkait PT Wanatiara Persada. Temuan ini memberikan gambaran serius tentang kekurangan yang ada dan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Didapati bahwa tersangka Agus Syaifudin telah meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak sebesar 'all in' Rp 23 miliar, yang dianggap KPK sebagai cara untuk menutupi tunggakan pajak tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: