Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode antara 2021 hingga 2026.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Detail Penetapan Tersangka
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti, yang mencakup minimal dua alat bukti.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; ASB, Tim Penilai; ABD, Konsultan Pajak; dan EY, Staf PT WP.
Proses penahanan terhadap para tersangka akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 11 hingga 30 Januari 2026.
Asep menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan
ABD dan EY, sebagai pihak pemberi suap, akan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, ataupun Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, DWB, AGS, dan ASB, sebagai penerima suap, akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12B dari undang-undang yang sama, serta Pasal 606 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Langkah hukum ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas kasus korupsi di sektor pajak, yang selalu menjadi sorotan masyarakat.
Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Utara
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jakarta Utara, di mana delapan orang berhasil diamankan, termasuk pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan pegawai pajak di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan empat lainnya merupakan pihak swasta, termasuk dari sektor pertambangan.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini adalah pengaturan pengurangan pajak di sektor pertambangan, menggambarkan kerumitan kasus suap yang terjadi.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: