Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Dokumen yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kestabilan fiskal di tengah tantangan ekonomi.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Dalam UU ini, total anggaran penerimaan ditetapkan sebesar Rp3.153 triliun, di mana setoran pajak mencapai Rp2.693 triliun, meliputi pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Detail UU APBN 2026
UU APBN 2026 menetapkan total anggaran belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Defisit anggaran diperkirakan akan mencapai Rp689,1 triliun, yang setara dengan 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan Pasal 54, UU ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini mencerminkan usaha pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Penerimaan Negara dan Pajak
Dalam proyeksi penerimaan negara, pajak ditargetkan sebesar Rp2.693 triliun. Dari total ini, Rp2.601 triliun berasal dari pajak dalam negeri, dan Rp92,46 triliun dari pajak perdagangan internasional.
Penerimaan pajak berfungsi sebagai tulang punggung bagi pendanaan program pemerintah dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Relevansi dan Implikasi
Penerbitan UU APBN 2026 diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan para pelaku bisnis. Kepastian anggaran dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak sangat penting dalam usaha mengurangi defisit anggaran serta memperkuat perekonomian nasional.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: