Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam pengadaan perangkat laptop Chromebook. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem meminta agar dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Permohonan dibacakan oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. Ia berharap majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut dan menghentikan proses pemeriksaan pokoknya.
Permohonan Eksepsi Nadiem Makarim
Dalam permohonan eksepsinya, Ari Yusuf Amir mengajukan tiga poin utama kepada majelis hakim. Pertama, ia meminta agar hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nadiem dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Kedua, Ari berharap pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan karena dianggap ada kekurangan dalam surat dakwaan. Poin ketiga adalah permintaan untuk memulihkan nama baik Nadiem serta harkat dan martabatnya.
Pengacara juga menekankan perlunya meninjau kembali dakwaan yang disampaikan oleh jaksa agar sesuai dengan prinsip keadilan.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Kritik terhadap Surat Dakwaan
Ari Yusuf Amir mengungkapkan kritik terhadap surat dakwaan, menyatakan bahwa jaksa mencampurkan kewenangan menteri dengan jabatan struktural di bawahnya. Ia menjelaskan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena hanya bertugas merumuskan kebijakan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dakwaan tidak menjelaskan dengan cermat peran Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Pengadaan tersebut ditujukan untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi syarat infrastruktur, seperti akses listrik dan internet yang memadai.
Kritik ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penerapan hukum yang melibatkan mantan menteri dan kebijakan pendidikan.
Dakwaan dan Pengajuan Kerugian Negara
Jaksa menuduh Nadiem, selaku mantan Mendikbudristek, merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook dan perangkat CDM. Kerugian ini dianggap karena harga mahal yang dibayar untuk Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak memberikan manfaat.
Di sisi lain, Nadiem melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa penggunaan Chromebook sebenarnya membawa penghematan sebesar Rp 1,2 triliun bagi negara. Hal ini diakibatkan karena sistem operasi ChromeOS yang tidak memerlukan biaya lisensi seperti sistem operasi Windows.
Pernyataan ini menunjukkan adanya pandangan berbeda terkait manfaat dan efek dari pengadaan perangkat tersebut bagi sektor pendidikan.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: