Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah resmi menetapkan status tanggap darurat dalam pengelolaan sampah yang berlaku hingga 5 Januari 2026.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Keputusan ini, yang diambil melalui Keputusan Wali Kota, dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi yang terpantau di lapangan.
Pemberlakuan Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah
Penetapan status ini dilakukan setelah melihat peningkatan volume sampah yang tidak terkelola dengan baik, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Kepala Diskominfo Tangerang Selatan, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan bahwa 'status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026'.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Langkah-Langkah Penanganan
Dalam rangka menangani masalah pengelolaan sampah, pemerintah kota merancang beberapa langkah perbaikan penting untuk menciptakan solusi berkelanjutan.
Tubagus menjelaskan bahwa 'apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan'.
Kompensasi kepada Warga Terdampak
Sebagai bagian dari tindakan mitigasi, pemerintah kota juga menyediakan kompensasi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Tubagus memastikan bahwa 'Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak'.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: