Penyidikan atas kasus kematian seorang bocah di rumah seorang politikus di Cilegon, Banten, masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Sebanyak 15 saksi dari berbagai latar belakang telah diperiksa secara intensif oleh kepolisian untuk mengungkap peristiwa tragis ini.
Proses Pemeriksaan Saksi
Pihak kepolisian Polres Cilegon telah mengonfirmasi bahwa total saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini mencapai 15 orang.
Saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk keluarga korban, teman ayah korban, tetangga, serta karyawan. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperoleh informasi yang komprehensif.
"(Ada) 15 saksi dimintai keterangan, baik dari pihak keluarga korban, teman ayah korban, dan tetangga, serta karyawan ayah korban," ungkap Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Status Penyelidikan dan Tersangka
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keputusan yang tepat mengenai tersangka.
"Terduga pelaku belum tertangkap. Kita melakukan penyidikan harus berhati-hati karena memutuskan seseorang menjadi tersangka," ujar AKP Sigit Dermawan, menekankan pentingnya akurasi dalam penyelidikan.
Polisi juga menyatakan bahwa mereka belum menemukan senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.
Permohonan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita palsu berkaitan dengan kasus ini. Mereka berharap partisipasi masyarakat dapat membantu kelancaran proses penyidikan.
"Jangan percaya berita-berita hoax, tunggu pengumuman resmi dari polisi. Apabila masyarakat memiliki informasi akurat untuk membantu pihak kepolisian, segera sampaikan kepada penyidik," seru AKP Sigit Dermawan.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberikan informasi yang faktual dan menghindari penyebaran informasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: