Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:50 WIB

Roti O Terima Peringatan atas Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia

Author

Roti O Terima Peringatan atas Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia

Setiap individu atau entitas yang menolak pembayaran dalam bentuk tunai di Indonesia berisiko menghadapi sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda mencapai Rp200 juta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Baru-baru ini, insiden di gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai telah viral di media sosial, membuat berbagai pihak mempertegas kepatuhan terhadap regulasi ini.

Ketentuan Hukum tentang Pembayaran Tunai

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menjelaskan bahwa penerimaan rupiah dalam transaksi merupakan kewajiban, dan menolak rupiah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 33 ayat 2.

Rupiah diperintahkan untuk digunakan dalam setiap bentuk transaksi keuangan di Indonesia, mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap mata uang nasional.

Walaupun ada pengecualian yang diatur dalam undang-undang untuk transaksi tertentu, prinsip dasar tetap pada kewajiban menggunakan rupiah bagi transaksi harian di masyarakat.

Ketentuan ini menghasilkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi, termasuk pelaku usaha yang seharusnya memahami aturan ini.

Kasus Viral Roti O

Sebuah video viral menunjukkan pegawai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek, menciptakan perdebatan di media sosial mengenai kepatuhan gerai terhadap undang-undang.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Seorang saksi yang menyaksikan insiden tersebut mengajukan protes, menekankan hak setiap konsumen untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi.

Viralitas video tersebut menjadi momen penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam aktivitas transaksi.

Perdebatan ini menunjukkan bagaimana teknologi dan media sosial dapat berdampak besar pada pemahaman hukum di kalangan masyarakat.

Tanggapan Manajemen Roti O

Setelah insiden tersebut, manajemen Roti O mengadakan evaluasi internal guna memastikan peningkatan dalam pelayanan pelanggan.

Dalam pernyataan resmi melalui media sosial, mereka meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut, dengan mengedepankan pentingnya umpan balik dari konsumen.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," ungkap manajemen dalam pernyataan mereka.

Langkah ini mencerminkan komitmen Roti O terhadap tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta usaha untuk lebih memahami harapan konsumennya.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU