Senin, 22 DESEMBER 2025 • 10:50 WIB

Aturan Baru Ancaman Pensiun Dini bagi 380 Anggota Polri yang Menjabat di Sektor Sipil

Author

Aturan Baru Ancaman Pensiun Dini bagi 380 Anggota Polri yang Menjabat di Sektor Sipil

Sebanyak 380 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil terancam pensiun dini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah baru. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa mayoritas dari mereka diharuskan meninggalkan institusi kepolisian pasca penerbitan aturan tersebut.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Jimly menjelaskan bahwa peraturan yang sedang disusun akan secara tegas mengatur jabatan-jabatan luar kepolisian yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjembatani pengaturan yang ada dengan undang-undang yang berlaku.

Kedudukan Anggota Polri dalam Jabatan Sipil

Dalam paparan oleh Jimly Asshiddiqie, diketahui bahwa 380 anggota Polri saat ini menduduki jabatan di pemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara. Ia menjelaskan, 'sekali lagi, penting untuk melakukan koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP yang sesuai dengan delegasi UU ASN'.

Jimly menambahkan bahwa penerbitan PP ini mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini menjadi agenda penting mengingat polemik yang terjadi di masyarakat mengenai pedoman penugasan yang ada.

Melalui langkah ini, diharapkan proses transisi bagi anggota Polri yang berpindah ke jabatan sipil dapat dilakukan dengan lebih terstruktur. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat integritas institusi kepolisian.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Perdebatan Seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 kini menjadi sorotan, terutama karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam aturan tersebut, terdapat pengaturan mengenai 17 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota Polri aktif, yang dinilai melanggar ketentuan mengenai pengunduran diri untuk menjabat di sektor sipil.

Jimly menjelaskan lebih lanjut bahwa, 'jabatan-jabatan sebagaimana diatur Perpol, akan dibatasi jumlahnya dan diatur syarat serta tata caranya.' Hal ini menunjukkan langkah awal dalam memastikan keberadaan anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, peninjauan terhadap Perpol ini juga menjadi penting bagi masyarakat untuk memahami batasan dan kriteria yang ditetapkan dalam aturan baru. Penyesuaian aturan diharapkan dapat merespons keluhan yang ada mengenai kehadiran anggota Polri di posisi sipil.

Pendekatan Omnibus dalam Penyusunan PP

Jimly mengemukakan metode omnibus sebagai pendekatan dalam merombak status dan hierarki peraturan Perpol. Metode ini meliputi penggabungan berbagai substansi dari sejumlah undang-undang ke dalam satu regulasi untuk menciptakan harmonisasi pengaturan.

Ia menyatakan, 'PP ini akan memiliki banyak kaitan dengan undang-undang lain untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis.' Pendekatan ini diharapkan dapat mengatasi kendala regulasi yang ada dan mewujudkan pengaturan yang lebih terpadu.

Pengaturan yang lebih tinggi melalui metode omnibus ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas anggota Polri. Upaya ini merupakan langkah krusial demi memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dengan sektor publik lainnya.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU