Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai dampak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 terhadap stabilitas dunia kerja.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dia menilai bahwa rentang nilai Alfa yang ditetapkan pemerintah, antara 0,5 hingga 0,9, dapat memberi tekanan besar pada sektor padat karya dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja.
Dampak Kenaikan UMP 2026
Kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan, dengan formula yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan nilai Alfa.
Shinta Kamdani menegaskan, 'Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini.'
Tingginya beban yang ditimbulkan dari penetapan nilai Alfa yang tinggi dikhawatirkan akan berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja di sektor-sektor tersebut.
Pelaku usaha, menurut Shinta, telah memberikan masukan berbasis data kepada pemerintah demi mencari solusi terbaik bagi dunia usaha dan tenaga kerja.
Usulan Nilai Alfa yang Lebih Rendah
Dalam pembicaraan mengenai kebijakan ini, Shinta mengusulkan agar nilai Alfa sebaiknya ditetapkan di kisaran 0,1 hingga 0,5 agar tetap memberikan keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Ia menambahkan bahwa, 'Sekarang kan diserahkan ke daerah, jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja untuk bisa saling mengawal.'
Melalui usulan tersebut, diharapkan Dewan Pengupahan Daerah berperan aktif dalam mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha saat menetapkan kebijakan UMP.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha menjadi sorotan utama dalam diskusi ini.
Kekhawatiran Terhadap Gelombang PHK
Kenaikan UMP yang berlebihan dikhawatirkan dapat mendorong perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor padat karya yang sedang mengalami perlambatan bisnis.
Shinta mengingatkan, 'Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan.'
Kekhawatiran ini menegaskan perlunya koordinasi antara pemerintah dan pengusaha untuk meminimalisasi dampak negatif dari kebijakan UMP.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang diambil akan seimbang dan memprioritaskan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: