Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 19:05 WIB

Temuan BPOM Mengenai Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk Herbal

Author

Temuan BPOM Mengenai Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk Herbal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengungkapkan adanya temuan mencengangkan terkait penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal. Sebanyak 32 jenis obat herbal diketahui mengandung bahan kimia berbahaya yang berisiko bagi kesehatan manusia.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Temuan ini berasal dari pengujian 1.373 sampel obat herbal yang dilakukan pada bulan Oktober 2025. Banyak produk tersebut diklaim mampu mengatasi berbagai masalah kesehatan, seperti pegal linu dan pelangsing.

Temuan BPOM Terkait Obat Herbal

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menyampaikan hasil pengawasan yang menyeluruh terhadap obat herbal yang dicurigai. Hasil pengujian menunjukkan bahwa banyak produk herbal mengandung bahan kimia yang berbahaya, seperti parasetamol, diklofenak, dan steroid, yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Salah satu temuan mencolok adalah penambahan indometasin, obat antiinflamasi non-steroid, secara ilegal ke dalam produk herbal dengan klaim khasiat menghilangkan pegal linu. 'Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik,' ungkap Taruna dalam keterangan resminya.

Kandungan berbahaya seperti furosemid, bisakodil, dan sildenafil juga ditemukan dalam banyak produk herbal. Ini menimbulkan risiko serius bagi pengguna yang mengira mereka mengonsumsi produk berbasis alami tanpa efek samping.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Risiko Kesehatan dari Bahan Kimia Obat

Penggunaan sembarangan bahan kimia obat dapat menyebabkan efek samping yang serius. Taruna menekankan, penggunaan obat keras seperti sildenafil tanpa resep dokter dapat mengakibatkan disfungsi ereksi serta permasalahan serius lainnya, termasuk tekanan darah tidak stabil dan kerusakan organ vital.

'Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal,' tegas Taruna, menekankan pentingnya kesadaran akan risiko ini.

Efek samping dari obat-obatan yang terkontaminasi ini harus menjadi perhatian serius baik bagi pengguna maupun penyedia produk herbal yang tidak bertanggung jawab. Kesehatan masyarakat perlu dilindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Daftar Produk Obat Herbal Berbahaya

BPOM mengeluarkan daftar 32 produk obat herbal yang ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya. Di antara produk tersebut terdapat Montalinurat, Extra Mountalin, dan Tawon Premium, yang semuanya teridentifikasi mengandung zat berbahaya.

Produk lain yang termasuk dalam daftar adalah Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, dan Buah Dewa. Produk pelangsing seperti Slimming Capsule Herbal dan Pil Pelangsing Ajaib juga terungkap mengandung bahan yang tidak diizinkan.

'Obat racikan asam urat dan rematik untuk pria dan wanita' serta 'Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng' juga terdeteksi mengandung bahan berisiko. BPOM mendesak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU