PT Djarum mengkonfirmasi pencekalan yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi terhadap Direktur Utama mereka, Victor Rachmat Hartono, terkait dugaan kasus korupsi pajak.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Pencekalan ini berlangsung sejak 14 November 2025 dan berlaku selama enam bulan, berfokus pada kasus pajak periode 2016-2020.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pajak
Pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono merupakan bagian dari tindakan hukum yang lebih luas yang diambil oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi pajak.
Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diduga terlibat dalam kolusi.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pernyataan Dari Pihak Djarum
Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan, "Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum."
Pernyataan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.
Detail Mengenai Pencekalan dan Penggeledahan
Pencegahan resmi diumumkan sejak 14 November 2025 dan akan berlanjut hingga 14 Mei 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan adanya keterlibatan pegawai pajak yang menjalin kesepakatan dengan wajib pajak di mana pembayaran pajak dapat dikurangi dengan imbalan tertentu.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: