Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Undang-Undang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada 13 November 2025, menyusul permohonan dari dua individu yang merasa dirugikan oleh ketidakjelasan norma dalam UU tersebut.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa yang menjadi kontroversi tersebut mengaburkan arti norma yang sudah ada.
Ia menyatakan, 'frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”'
Lebih lanjut, akibat dari ketidakjelasan tersebut, MK menilai ada potensi kerugian bagi hak konstitusional para pemohon, terutama dalam pengisian jabatan dan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Polri.
Mahkamah pun menegaskan, 'dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya', menjadikan kepastian hukum sebagai bagian utama dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Dissenting Opinion dari Hakim Lain
Keputusan MK tidak seluruhnya didukung oleh semua hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengeluarkan pendapat berbeda yang menunjukkan adanya kompleksitas dalam pandangan pengambilan keputusan.
Dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, juga menyampaikan dissenting opinion, yang memperlihatkan adanya spektrum penilaian dalam perkara ini.
Pandangan yang berbeda ini menunjukkan bahwa isu mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri masih relevan untuk dibahas lebih lanjut, mengingat dampaknya terhadap prinsip netralitas aparat negara.
Dasar Permohonan
Permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menjadi sorotan utama dalam sidang ini. Syamsul yang merupakan advokat dan Christian sebagai lulusan hukum mengangkat isu mengenai ketidakpastian norma dalam UU Polri.
Keduanya menyoroti keberadaan anggota polisi aktif yang menduduki jabatan penting di luar Polri, seperti posisi Ketua KPK dan Kepala BNN.
Syamsul mendalilkan bahwa, 'tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.'
Kondisi ini menggarisbawahi perlunya kejelasan dalam aturan yang mengatur peran dan status anggota Polri dalam jabatan sipil.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: