Tanggapan Resmi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Terhadap Aduan Ijazah Palsu Hakim Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyatakan keheranannya atas laporan tersebut, dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada DPR RI yang bertanggung jawab dalam proses uji kelayakan tersebut.
Tanggapan Resmi MKMK
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, mengungkapkan rasa heran terhadap keputusan pelapor untuk membawa isu ini ke Bareskrim. Ia menyatakan, "Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim?".
Lebih lanjut, Palguna menegaskan bahwa tuduhan terkait ijazah palsu meragukan proses uji kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Ia juga merujuk pada Pasal 20 UU MK yang menjelaskan bahwa pemilihan hakim dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Proses Investigasi MKMK
MKMK telah memulai proses penyelidikan terkait isu ini selama hampir sebulan terakhir. Palguna menjelaskan, "Kami di MKMK sudah mendalaminya, karena tugas kami bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga martabat hakim konstitusi."
Namun, Palguna menegaskan bahwa hasil dari investigasi belum dapat dipublikasikan demi menjaga privasi dan integritas para pihak yang terlibat. "Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan," ujarnya.
Reaksi dari Pihak Lain
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi juga melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan, "Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu."
Di sisi lain, Arsul Sani menghindari untuk membahas lebih lanjut mengenai tudingan tersebut, dengan menyatakan bahwa masalah ini tengah ditangani oleh MKMK. Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati kode etik yang mengharuskannya untuk tidak berpolemik.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: