Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menyatakan penobatan KGPH Hangabehi, alias Mangkubumi, sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan berencana mengajukan langkah hukum.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Pernyataan tersebut disampaikan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, kakak dari Pakubuwana XIV Purbaya, dalam acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare di Solo.
Pernyataan Keluarga dan Proses Mediasi
GKR Timoer menyatakan bahwa meskipun telah mencoba menyelesaikan permasalahan suksesi secara kekeluargaan dengan pertemuan yang intens, hasilnya tidak memuaskan.
“Saya menemui Kanjeng Wiro (adik ipar Pakubuwana XIII) katanya juga akan apa namanya diselesaikan secara hukum,” ujar Timoer, menegaskan langkah yang akan diambil.
Timoer menyayangkan bahwa Keraton Surakarta harus mengalami dualisme kepemimpinan kembali, mengingat sebelumnya konflik serupa juga terjadi setelah wafatnya Pakubuwana XII.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Sejarah Perebutan Tahta di Keraton Surakarta
Perebutan tahta di Keraton Surakarta antara dua putra mendiang Pakubuwana XIII, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, menciptakan ketegangan tersendiri di dalam keluarga kerajaan.
Keduanya kini sama-sama mengklaim sebagai pewaris sah dengan gelar Pakubuwana XIV. Purbaya mengklaim sebagai Pakubuwana XIV di depan jenazah ayahnya yang diminati oleh banyak pihak.
KGPH Mangkubumi, di sisi lain, dinyatakan terpilih oleh keluarga besar sebagai Pakubuwana XIV dalam sebuah upacara yang berlangsung pada Kamis, 13 November.
Dampak Sosial dan Budaya dari Sengketa Ini
Sengketa tahta ini tidak hanya mempengaruhi dinamika internal keluarga kerajaan, tetapi juga berdampak pada masyarakat dan penggemar budaya Keraton Surakarta.
Ketidakjelasan kepemimpinan dapat mempengaruhi citra dan pelaksanaan tradisi budaya yang selama ini menjadi bagian integral dari keberadaan Keraton.
Dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh Purbaya, diharapkan ada kejelasan mengenai masa depan Keraton Surakarta serta kelanjutannya dalam menjaga warisan budaya.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: