Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 15:59 WIB

Dukungan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mesin Jahit

Author

Dukungan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mesin Jahit

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan dukungan terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Penggeledahan ini menyasar dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.

Penggeledahan Oleh Kejari Jakarta Timur

Penggeledahan yang dilakukan di kantor PPKUKM berlangsung pada Senin, 10 November 2025, sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, mengonfirmasi bahwa tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting untuk mendalami kasus ini.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Komponen Kasus Proyek Mesin Jahit

Proyek pengadaan mesin jahit ini menjadi fokus penyidikan karena melibatkan nilai kontrak yang signifikan, mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Dokumen yang diambil selama penggeledahan mencakup Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, dan Unit Pemrosesan Pusat (CPU), yang dianggap relevan untuk mendukung proses penyidikan.

Dukungan Gubernur terhadap Penegakan Hukum

Pramono Anung menyatakan, "Saya sudah mendapatkan laporan dari wali kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali."

Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mendukung tindakan hukum dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU