Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, memberikan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan. Pekerja yang memenuhi kriteria ini berhak menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.
Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menekankan pentingnya verifikasi data untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran. Proses pendataan yang berkala diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan program.
Ketentuan Umum dan Kriteria Pekerja
Pekerja swasta yang berhak menerima layanan ini adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta. "Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan dalam kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," jelas Syafrin.
Dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, batas maksimum penghasilan pekerja adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan. Hal ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memperoleh akses layanan transportasi gratis ini.
Syafrin juga menekankan pentingnya mekanisme pendataan agar subsidi ini bisa diberikan dengan tepat dan efektif.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Mekanisme Pendataan dan Verifikasi
Kemudahan akses layanan ini harus diimbangi dengan sistem yang baik dalam pengelolaan datanya. Pembaruan informasi akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan keakuratan data penerima.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," tambah Syafrin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam penyaluran subsidi kepada para pekerja yang berhak, mengurangi potensi penyalahgunaan program.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Untuk memperoleh layanan transportasi gratis, pekerja swasta yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat tertentu. Pasal 3 ayat 1 huruf j dalam Pergub tersebut menyebutkan syarat antara lain adalah menjadi pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.
Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan untuk memenuhi kriteria. Masa berlaku layanan transportasi ini mengikuti status kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta, yang perlu diperbarui setiap enam bulan sekali.
Dengan adanya syarat dan mekanisme yang jelas, diharapkan program ini dapat berjalan dengan efektif.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: