Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 23:04 WIB

Kekosongan Takhta Keraton Surakarta Pasca Kematian Pakubuwono XIII

Author

Kekosongan Takhta Keraton Surakarta Pasca Kematian Pakubuwono XIII

Kematian SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025 memicu persaingan untuk merebut takhta Keraton Surakarta.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan mendeklarasikan dirinya sebagai raja ad interim hingga penerusnya ditentukan.

Situasi Setelah Wafatnya Pakubuwono XIII

Kematian SISKS Pakubuwono XIII telah menyebabkan kekosongan takhta di Keraton Surakarta, menciptakan ketegangan di kalangan anggota keluarga kerajaan. Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan menyatakan bahwa ia akan menjalankan fungsi ad interim sebagai Raja Keraton Surakarta hingga penerus yang sah dinyatakan.

Klaim yang diajukan oleh Tedjowulan didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 tahun 2017, yang mengatur status dan pengelolaan Keraton Surakarta. Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta dipimpin oleh SISKS Pakubuwono XIII dan didampingi oleh Maha Menteri.

Tedjowulan juga menyadari bahwa ada upaya dari pihak tertentu untuk mendorong nama lain menjadi penerus tahta. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Pakubuwono XIII.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Deklarasi Putra Mahkota

Di sisi lain, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, putra bungsu Pakubuwono XIII, mengumumkan ikrar untuk naik tahta dengan menyebut dirinya SISKS Pakubuwono XIV. Ikrar ini disampaikannya setelah membacakan pidato pelepasan jenazah Pakubuwono XIII.

Hamangkunagoro mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pelayat yang hadir dan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai raja. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam masa transisi ini, yang diingatkan oleh kakaknya, GKR Timoer Rumbai.

GKR Timoer menegaskan bahwa ayah mereka telah menunjuk KGPAA Hamangkunagoro sebagai Putra Mahkota, dan selama masa transisi ini ia akan melaksanakan tugas raja.

Pernyataan dan Posisi Ad Interim

Juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menegaskan bahwa posisi ad interim tidak berarti Tedjowulan menggantikan raja secara definitif. Ia menjelaskan bahwa Tedjowulan bertindak sebagai caretaker hingga penerus yang sah disetujui.

Tedjowulan bersedia melepaskan jabatan ad interim begitu pewaris tahta terpilih dan diangkat secara resmi. Bambang menggarisbawahi pentingnya dukungan dari semua pihak untuk menjadikan penerus yang memenuhi syarat.

Keluarga besar Keraton Surakarta diharapkan bersatu dalam proses pemilihan raja baru, tanpa adanya dominasi dari kelompok tertentu, demi menjaga keharmonisan di dalam lingkungan keraton.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU