Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut positif penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, berharap penurunan ini tidak mengakibatkan penurunan kualitas layanan di lokasi Armuzna bagi para jemaah.
Penurunan Biaya Haji 2026 dan Implikasinya
Zaki Zakariya mengungkapkan bahwa biaya masyair haji turun dari SAR 2.700 pada tahun 2025 menjadi SAR 2.300 pada tahun 2026. Penurunan ini diharapkan tidak menurunkan pelayanan di Armuzna, yang merupakan puncak ibadah haji.
Dalam konteks ini, Zaki menekankan pentingnya mempertahankan kualitas layanan meski ada penurunan biaya. 'Menurunnya biaya masyair dari SAR 2.700 tahun 2025 menjadi SAR 2.300. Tahun 2026, rencana penurunan jumlah hari otomatis mengurangi biaya catering, biaya-biaya yang tidak diperlukan,' ujarnya.
Dia menekankan bahwa puncak ibadah haji berlangsung selama 5 hingga 6 hari di Armuzna, tempat yang sangat vital dalam menjaga kondisi jemaah haji.
Risiko Penurunan Layanan di Armuzna
Zaki memperingatkan bahwa jika terjadi penurunan biaya yang berakibat pada penurunan layanan di Armuzna, dampaknya dapat sangat berisiko bagi jemaah. 'Jadi harus bisa dipastikan bahwa penurunan biaya Masyair (armuzna) tidak mengurangi layanan karena sangat berisiko sekali kalau turunnya pelayanan di puncak haji,' jelasnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Keberhasilan ibadah haji sangat tergantung pada kualitas layanan di Armuzna. 'Kesuksesan haji ditentukan dari kesuksesan penyelenggaraan selama di Armuzna di tanggal 8-13 Dzulhijjah,' imbuhnya.
Zaki menegaskan bahwa dengan mengumpulkan jemaah di lokasi yang sama pada waktu bersamaan, kualitas layanan harus tetap terjaga. Penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kenyamanan atau keamanan jemaah.
Usulan Pengurangan Biaya di Sektor Tertentu
Zaki menyarankan agar penurunan biaya haji lebih difokuskan pada sektor perhotelan dan catering. 'Sektor penempatan atau perhotelan haji Mekkah dan Madinah yang sejak dulu yang paling riskan dalam hal bidding harga dan potensi mark up,' ungkapnya.
Ia juga merekomendasikan agar tender catering selama pelaksanaan haji dinilai ulang untuk menghindari mark-up harga yang tidak wajar. Selain itu, negosiasi ulang tiket penerbangan dinilai sebagai langkah yang diperlukan.
'Yang paling signifikan sejauh mana BPKH bisa berinvestasi lebih baik sehingga bisa menaikkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji,' tambahnya, menekankan pentingnya pengelolaan dana yang efisien.
Keputusan mengenai biaya haji untuk tahun 2026 telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, dengan biaya haji ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta, menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara biaya dan kualitas layanan.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: