Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, turun sebesar Rp45.000 menjadi Rp2.282.000 per gram.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Angka ini menunjukkan fluktuasi yang cukup besar dibandingkan dengan harga sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.327.000 per gram.
Data Terbaru Harga Emas Antam
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam mengalami penyesuaian pada tanggal 28 Oktober 2025.
Harga jual kembali (buyback) emas juga tercatat mengalami penurunan menjadi Rp2.147.000 per gram dari sebelumnya Rp2.192.000.
Emas batangan yang dijual memiliki variasi gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memberikan pilihan bagi para investor.
Setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Pecahan Emas Batangan
Perincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia menunjukkan rentang harga yang bervariasi.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Sebagai contoh, harga emas 0,5 gram kini di harga Rp1.191.000, sementara emas 1 gram seharga Rp2.282.000.
Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 5 gram dijual seharga Rp11.185.000, dan harga emas 10 gram menjadi Rp22.315.000.
Pecahan satu kilogram saat ini mencapai harga Rp2.222.600.000, menunjukkan nilai investasi yang signifikan.
Kewajiban Pajak atas Transaksi Emas
Setiap transaksi beli kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Dalam hal pembelian emas batangan, pajak pembelian juga berlaku, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: