Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan, menjadikan harga per gram berada di level Rp 2.415.000. Penurunan ini mencapai Rp 13.000 setelah sebelumnya mencatat rekor tertinggi.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Pada Jumat (17/10), harga emas mencapai puncaknya dengan kenaikan Rp 78.000 per gram. Tren harga emas dalam sepekan terakhir menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Informasi dari situs Logam Mulia Antam pada Senin (20/10/2025) menunjukkan harga emas dengan ukuran 0,5 gram terjual seharga Rp 1.257.500. Untuk ukuran 10 gram, harga yang ditawarkan mencapai Rp 23.645.000.
Emas dalam ukuran yang lebih besar, seperti 1.000 gram (1 kg), dibanderol dengan harga Rp 2.355.600. Dalam sebulan terakhir, rentang harga emas berkisar antara Rp 2.090.000 hingga Rp 2.485.000 per gram.
Selain itu, harga buyback emas juga mengalami penurunan yang sama, menjadi Rp 2.264.000 per gram. Harga ini menggambarkan nilai yang didapat saat penjualan emas kembali ke Antam.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Tren Pergerakan Harga Emas
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan tren yang fluktuatif, tetap bertahan di rentang Rp 2.299.000 hingga Rp 2.485.000 per gram. Penurunan harga hari ini memberikan dampak yang signifikan di pasar.
Pelaku investasi serta konsumen diharapkan dapat memahami kondisi ini untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam bertransaksi emas. Pemahaman terhadap dinamika pasar emas menjadi penting dalam konteks investasi.
Pergerakan harga ini juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan pemerintah terkait sektor logam mulia.
Implikasi Pajak Transaksi Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana melakukan jual beli emas.
PPh Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi transaksi emas di Indonesia.
Masyarakat diharapkan juga memperhatikan detail kebijakan ini agar dapat memahami kewajiban pajak yang berlaku saat melakukan transaksi emas.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: