Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 300.000 per bulan akan mulai dicairkan bulan ini, sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2025.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa bantuan ini akan disalurkan kepada 35,04 juta penerima manfaat, yang mencakup sekitar 140 juta jiwa.
Detail Penyaluran BLT Tambahan
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa penyaluran BLT akan dilakukan dari bulan Oktober hingga Desember 2025.
Proses penyaluran bantuan sosial ini sudah dimulai hari ini dan ditargetkan akan selesai dalam waktu dua pekan.
Para penerima BLT adalah keluarga miskin terdaftar dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari total 35,04 juta penerima, sebanyak 20,88 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan tambahan, sementara 14,15 juta KPM adalah penerima baru.
Sumber dan Data Penerima
Data penerima bantuan berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui setiap tiga bulan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Tindakan ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran dan menjangkau pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Pada kuartal IV ini, penambahan penerima bantuan sosial berlaku bagi KPM baru di desil 1 hingga 4 DTSEN.
Data penerima diperoleh melalui pemadanan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Keuangan.
Nilai Total Bantuan yang Disalurkan
Total nilai tambahan BLT yang akan disalurkan mencapai Rp 31,54 triliun.
Dengan demikian, total bantuan perlindungan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial di tahun 2025 akan mencapai Rp 110,718 triliun.
Bantuan perlindungan sosial ini mencakup berbagai jenis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako untuk KPM.
Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, daya beli masyarakat dapat tetap terjaga dan kebutuhan pokok dapat terpenuhi.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: