Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi peluang pada tahun 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, dan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Pertimbangan Ekonomi untuk Penurunan Tarif PPN
Menurut Purbaya, keputusan mengenai penurunan tarif PPN akan bergantung pada evaluasi mendalam terhadap kondisi perekonomian dan penerimaan negara yang terjadi hingga akhir tahun ini.
Dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada 12 Oktober, dia menyampaikan, "Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun."
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Dampak Potensial Penurunan PPN
Purbaya menegaskan bahwa penurunan tarif PPN memiliki potensi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Ia menjelaskan, "Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati."
Progres APBN 2025
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memaparkan progres Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, di mana pendapatan negara telah mencapai Rp1.863,3 triliun, atau sekitar 65 persen dari target yang ditetapkan.
Di sisi lain, belanja negara telah mencakup Rp2.234,8 triliun, yang setara dengan 63,4 persen dari target, sehingga menghasilkan defisit APBN sebesar Rp371,5 triliun per September.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: