Senin, 06 OKTOBER 2025 • 22:30 WIB

Program Magang Bergaji Resmi Diluncurkan oleh Pemerintah Mulai 15 Oktober 2025

Author

Program Magang Bergaji Resmi Diluncurkan oleh Pemerintah Mulai 15 Oktober 2025

Program magang yang digaji oleh pemerintah akan dibuka mulai 15 Oktober 2025 dan berlangsung selama enam bulan.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Calon peserta diharuskan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2025.

Ketentuan Program Magang

Program magang ini bertujuan untuk memberikan pelatihan kerja kepada lulusan perguruan tinggi dan merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pelaksanaan magang ini berlangsung di industri dengan pendampingan dari mentor berpengalaman.

Calon peserta diharuskan mendaftar melalui aplikasi SIAPKerja, yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan platform aplikasi populer.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Syarat dan Proses Pendaftaran

Calon peserta harus memenuhi syarat, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan yang valid.

Peserta juga harus merupakan lulusan program pendidikan diploma atau sarjana dalam waktu satu tahun sebelum pendaftaran magang dan berasal dari perguruan tinggi terdaftar.

Setelah mendaftar, peserta wajib mengisi data diri dan mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan.

Gaji dan Penyaluran Dana

Selama program magang, peserta akan mendapatkan gaji atau uang saku yang ditransfer secara bulanan.

Menurut pasal 11 dalam aturan yang berlaku, besaran gaji akan ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dibayarkan melalui beberapa bank yang ditunjuk.

Bank-bank tersebut meliputi PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan beberapa bank lainnya untuk memberikan kemudahan dalam penyaluran dana.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU