Senin, 06 OKTOBER 2025 • 19:28 WIB

Krisis Izin Bangunan Pondok Pesantren di Indonesia

Author

Krisis Izin Bangunan Pondok Pesantren di Indonesia

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini disampaikan dalam acara di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Insiden ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo pada akhir September 2025 kembali menyoroti pentingnya kepemilikan izin bangunan bagi lembaga pendidikan ini.

Kondisi Pondok Pesantren di Indonesia

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang vital di Indonesia dengan jumlah mencapai sekitar 42 ribu. Sayangnya, sebagian besar pondok pesantren belum memiliki PBG, yang merupakan izin resmi untuk menjamin keamanan konstruksi.

Dody Hanggodo menyatakan, 'Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum.' Pernyataan ini menunjukkan adanya krisis perizinan di banyak ponpes di tanah air.

Direktur pada Direktorat Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memperkirakan bahwa total santri di Indonesia mencapai sekitar 4,6 juta. Meskipun demikian, banyak lembaga yang tidak terkelola dengan baik dalam hal perizinan.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dampak Kecelakaan Bangunan

Ambruknya gedung musala di Ponpes Al Khoziny mengundang perhatian serius mengenai perlunya PBG di gedung pesantren. Tim SAR melaporkan total korban dalam insiden tersebut mencapai 154 orang, dengan 54 di antaranya meninggal dunia.

Dody menegaskan, 'Harus punya PBG, tapi PBG itu kan pengelolaannya di pemda masing-masing.' Pernyataan ini menegaskan pentingnya kerjasama antar lembaga demi keselamatan santri dan pengunjung ponpes.

Pemerintah berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk sosialisasi pentingnya PBG dan memastikan semua ponpes mendapatkan sertifikasi laik bangunan.

Tindakan Lanjutan Pemerintah

Setelah insiden ambruknya bangunan, pemerintah fokus pada penanganan darurat serta perencanaan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dody menyatakan akan mendorong sosialisasi dan bantuan kepada ponpes dalam pembuatan dokumen PBG.

'Nanti kita koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag karena ponpes di bawah Kemenag,' ungkap Dody. Ini menunjukkan niat pemerintah untuk memperbaiki sistem perizinan dalam pendidikan pesantren.

Tim penyelidik dari Direktorat Jenderal Cipta Karya telah berada di lokasi ambruknya gedung untuk menyelidiki peristiwa tersebut serta menganalisis langkah-langkah ke depan yang perlu diambil.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU