Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5 hari ini.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menandai resmi disetujuinya anggaran dengan nilai total mencapai Rp 3.842,7 triliun.
Rincian APBN 2026
APBN 2026 telah ditetapkan dengan pendapatan sebesar Rp 3.153,58 triliun dan total belanja mencapai Rp 3.842,73 triliun. Defisit anggaran diproyeksikan sebesar 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang setara dengan Rp 689,15 triliun.
Selain itu, keseimbangan primer dalam APBN 2026 ditargetkan berada di angka Rp 89,71 triliun. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga anggaran yang sehat meskipun defisit harus dihadapi.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Strategi Fiskal untuk Kebangkitan Ekonomi
Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, menegaskan bahwa RAPBN 2026 merupakan senjata fiskal untuk menghadapi tantangan masa depan. Ia menjelaskan bahwa APBN ini menjadi modal penting untuk memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan peranan anggaran ini sebagai penggerak bagi usaha kecil dan menengah serta sektor-sektor strategis, termasuk rantai logistik dan pariwisata.
Asumsi Makro dan Indikator Kesejahteraan
Dalam perencanaan anggaran, pemerintah menetapkan beberapa asumsi makro. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,4% dengan tingkat inflasi sebesar 2,5%.
Selain itu, nilai tukar rupiah diperkirakan berada di Rp 16.500, sementara tingkat suku bunga Surat Berharga Nasional (SBN) 10 tahun ditargetkan di angka 6,9%. Indikator kesejahteraan manusia seperti tingkat pengangguran dan kemiskinan juga menjadi fokus perhatian dalam APBN 2026.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: