Kamis, 08 MEI 2025 • 16:14 WIB

30 WNI Diamankan karena Nekat Berhaji Pakai Visa Ziarah di Bandara Jeddah

Author

Ilustrasi Ibadah Haji. (Foto: Istimewa)

KAMI INDONESIA – Pada 7 Mei 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengkonfirmasi penemuan 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha melakukan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

WNI tersebut ditemukan oleh Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI ketika mereka tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Dari penampilan dan keterangan mereka, dapat disimpulkan bahwa mereka adalah calon jamaah haji dari Madura yang datang menggunakan visa ziarah.

Status Visa Ziarah dan Haji

Visa ziarah di Arab Saudi diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci, namun tidak sah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji, yang membutuhkan visa khusus.

Meskipun pihak KJRI menjelaskan kepada mereka tentang larangan tersebut, WNI ini tetap melanjutkan rencana mereka untuk menghampiri Tanah Suci.

Biaya Perjalanan dan Tidak Ada Pengakuan Pihak Penanggung Jawab

Setiap calon jamaah haji ini mengeluarkan biaya sekitar Rp150 juta untuk perjalanan mereka. Ini adalah jumlah yang signifikan, mengingat tidak semua orang mampu berinvestasi sebesar itu untuk perjalanan suci.

Ketika ditanya mengenai pihak yang memberangkatkan, mereka tidak memberikan keterangan dan memilih untuk bungkam. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dan potensi penipuan dalam proses keberangkatan haji tersebut.

Imbauan dari KJRI

Tim Linjam KJRI memberikan imbauan kepada para WNI ini untuk memikirkan kembali niat mereka dan mempertimbangkan kemungkinan penolakan untuk melanjutkan perjalanan haji yang tidak sah.

Imbauan tersebut merupakan langkah preventif agar mereka tidak terjebak dalam masalah yang lebih besar, seperti potensi deportasi atau sasaran hukum.

Risiko Menggunakan Visa yang Tidak Sesuai

Menggunakan visa yang tidak sesuai seperti visa ziarah untuk tujuan haji membawa berbagai risiko. Ini bisa mengakibatkan masalah baik di sisi hukum maupun administratif saat berada di Arab Saudi.

Selain risiko deportasi, jamaah haji yang tidak menggunakan visa resmi juga dapat menghadapi sanksi dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Kesadaran dan Tanggung Jawab Jamaah

Dari hasil wawancara, diketahui bahwa para WNI tersebut sebenarnya menyadari bahwa penggunaan visa ziarah untuk berhaji adalah tindakan yang dilarang. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran hukum di kalangan jamaah, meskipun tetap ada ketidakpatuhan untuk tetap melanjutkan rencana mereka.

Penting bagi setiap calon jamaah haji untuk memahami sepenuhnya proses dan persyaratan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU