Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa merasakan pahitnya ditolak masuk Arab Saudi saat berusaha untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah, namun ditahan oleh aparat imigrasi karena menggunakan jenis visa kerja.
Pada 7 Mei 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengkonfirmasi penemuan 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha melakukan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.