Insentif Rp 6 Juta Tetap Diberikan Kepada SPPG yang Ditutup Sementara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara tetap akan menerima insentif dari pemerintah.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Jumlah insentif tersebut mencapai Rp6 juta per hari untuk setiap unit, meskipun operasional dihentikan.
Hingga awal April, terdapat sekitar 1.720 SPPG yang masih dalam status penutupan sementara. Jumlah ini mulai berkurang seiring dengan proses perbaikan yang dilakukan di masing-masing unit.
Penutupan ini umumnya disebabkan oleh belum terpenuhinya sejumlah persyaratan teknis, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta sertifikasi laik higienis dan sanitasi.
Pemerintah memastikan bahwa unit yang telah melengkapi persyaratan dapat kembali beroperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan gizi bagi masyarakat.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Kualitas layanan SPPG secara umum dinilai baik dari sisi menu dan pelayanan kepada masyarakat. Proses sertifikasi diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat.
Dadan Hindayana menyatakan, “Untuk yang ditutup sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan.”
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung operasional SPPG meskipun dalam kondisi terbatas.
Di antara langkah strategis pemerintah adalah mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Institusi pendidikan tinggi diharapkan dapat berperan aktif melalui pembentukan SPPG, menjadi sarana praktik dan pengembangan bagi mahasiswa.
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi salah satu contoh dengan pembangunan fasilitas SPPG yang memenuhi standar baik dalam pengelolaan dan teknologi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: