Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Sebesar Rp90 Juta
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp90 juta bagi keluarga korban meninggal dalam insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, memastikan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Santunan bagi keluarga korban meninggal terdiri dari Rp50 juta sesuai ketentuan dasar dan Rp40 juta tambahan dari anak perusahaan Jasaraharja Putera yang menjalin kerja sama dengan PT KAI.
Dengan demikian, total santunan yang akan diterima keluarga korban mencapai Rp90 juta, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta, ditambah dengan jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga korban, untuk memastikan proses pemberian santunan berjalan cepat dan tepat.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," jelas Awaluddin dalam keterangan pers.
Selain itu, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.
Insiden kecelakaan terjadi ketika kereta rel listrik (KRL) yang melayani rute Bekasi-Cikarang tertabrak mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat kecelakaan tersebut, rangkaian KRL mengalami evakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181.
Kementerian Perhubungan kini menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab kecelakaan tersebut.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: