Kategori Berita
Senin, 27 APRIL 2026 • 11:29 WIB

Tindakan Hukum Diterapkan Terhadap 13 Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Tindakan Hukum Diterapkan Terhadap 13 Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare YogyakartaTindakan Hukum Diterapkan Terhadap 13 Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan fisik yang terjadi di daycare Little Aresha. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan melakukan gelar perkara yang mendalam.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Para tersangka, termasuk kepala yayasan dan pengasuh, ditahan untuk memastikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. Tindakan ini menunjukkan komitmen serius dari aparat penegak hukum dalam menangani isu perlindungan anak.

Penyelidikan yang Mendalam dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah laporan mengenai kekerasan fisik kepada 53 anak yang berada di bawah pengasuhan daycare. Penyelidikan intensif dilakukan, di mana aparat memanggil sedikitnya 30 saksi untuk menggali informasi terkait.

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang indikator keterlibatan sejumlah individu dalam pengasuhan. Tindakan gelar perkara diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang ada, yang akhirnya berujung pada penetapan 13 orang sebagai tersangka.

Tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Penahanan mereka diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi anak-anak yang menjadi korban.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Respon Pemerintah dan Perlindungan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan aparat hukum. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan, mengingat kasus ini sebagai pengingat akan kebutuhan akan sistem yang lebih baik.

Kementerian PPPA juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan psikososial kepada para korban dan keluarganya. Upaya ini dimaksudkan untuk mendukung proses pemulihan yang berkelanjutan.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Arifah menyoroti masalah dalam layanan daycare di Indonesia, mengklaim bahwa 44 persen daycare belum memiliki izin resmi. 'Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap kualitas layanan yang memenuhi hak anak,' ujarnya.

Inisiatif Meningkatkan Standar Layanan Daycare

Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pengasuhan anak. Sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) diharapkan dapat memperbaiki standar layanan daycare.

Arifah juga menekankan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak sebagai langkah pencegahan. 'Kami berkomitmen untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi demi kepentingan terbaik anak,' tambah Arifah.

Pengawasan menyeluruh terhadap lembaga pengasuhan anak juga dianggap penting untuk menjamin anak-anak mendapatkan pengasuhan yang aman. Ini sejalan dengan kebutuhan untuk melindungi hak anak tanpa mengabaikan hak ibu bekerja.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tindakan Hukum Diterapkan Terhadap 13 Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!