Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Syekh Ahmad Al Misry kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa penyidikan berlangsung sesuai mekanisme, dan semua pihak terkait telah diinformasikan mengenai perkembangan kasus ini.
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO telah disampaikan kepada Syekh Ahmad.
Dalam gelar perkara tersebut, laporan polisi terdaftar pada 28 November 2025. Berdasarkan bukti dan laporan yang ada, Syekh Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Syekh Ahmad Al Misry memberikan pernyataan resmi, menegaskan bahwa semua tuduhan pelecehan yang diarahkan kepada dirinya tidak benar. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan, "Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya."
Ia juga menambahkan bahwa ia memiliki bukti serta saksi yang mendukung kesaksiannya. Menurutnya, saat panggilan polisi diterima, ia tengah berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.
Kasus ini mencuat setelah tuduhan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad muncul ke publik pada akhir tahun 2025. Beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat lima santri yang menjadi korban dalam kasus ini, dengan iming-iming beasiswa sebagai pancingan.
Dugaan pelecehan diyakini telah berlangsung sejak tahun 2017, dan indikasi perilaku menyimpang bahkan terdeteksi pada tahun 2021. Akan tetapi, langkah hukum baru diambil setelah dua tahun berlalu karena tidak adanya respons memadai dari pihak terlapor.
Para korban akhirnya sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada akhir November 2025, setelah merasa tidak ada perbaikan dari terlapor.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: