Kategori Berita
Kamis, 23 APRIL 2026 • 17:09 WIB

Aktor Ammar Zoni Dihukum Tujuh Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni Dihukum Tujuh Tahun Penjara Dalam Kasus NarkobaAktor Ammar Zoni Dihukum Tujuh Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun akibat keterlibatannya dalam pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Vonis tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Selain hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta sembilan tahun penjara.

Rincian Kasus dan Proses Persidangan

Proses persidangan Ammar Zoni melibatkan lima terdakwa lainnya yang didakwa sebagai pemasok dan pengedar narkotika, termasuk jenis sabu dan ganja. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar hukum secara sah.

Ketua majelis hakim menegaskan, 'Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan.' Pernyataan ini mencerminkan sikap keras pengadilan terhadap tindak pidana narkoba.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider menjelang empat setengah bulan penjara. Namun, keputusan yang diambil oleh pengadilan berbeda dari tuntutan tersebut.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Keterlibatan Ammar dan Terdakwa Lain

Ammar Zoni bukanlah satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Lima orang lainnya yang terlibat adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang beroperasi di dalam Rutan. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan mereka dapat dikenakan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah proses penangkapan, keenam terdakwa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan untuk mencegah peredaran narkoba lebih lanjut.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus Ammar Zoni telah menuai perhatian publik yang signifikan mengenai masalah peredaran narkoba di kalangan narapidana. Ini menyoroti tantangan dalam pengawasan dan keamanan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Beberapa masyarakat berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Salah satu komentar menanggapi, 'Kita berharap dengan adanya vonis ini, pihak berwajib dapat lebih mengefektifkan pengawasan di dalam rutan.'

Menghadapi isu yang serius ini, sejumlah organisasi anti-narkoba berusaha untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aktor Ammar Zoni Dihukum Tujuh Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!