Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Menjadi Undang-Undang di Indonesia
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini resmi diundangkan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Persetujuan bulat dari seluruh peserta sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandai tonggak sejarah dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Proses pengesahan ini diawali dengan permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada anggota dewan untuk menunjukkan dukungan mereka.
Setelah mempersilakan anggota dewan, Puan mendapatkan respon positif berupa 'Setuju!' dari peserta sidang, sehingga ia mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan ini menjadi momen krusial, mengingat sebelumnya banyak pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
DPR RI menyatakan apresisasi kepada pemerintah dan kementerian terkait yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk menata hubungan kerja di sektor domestik.
Ia menjelaskan, 'Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.'
Puan juga menekankan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang lebih jelas, nilai kekeluargaan tetap dipertahankan.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja tanpa menghilangkan human touch yang selama ini ada.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa undang-undang ini menjadi dasar perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Ia menyatakan, 'Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: