Kategori Berita
Rabu, 22 APRIL 2026 • 10:53 WIB

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Menjadi Undang-Undang di Indonesia

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Menjadi Undang-Undang di IndonesiaPerlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Menjadi Undang-Undang di Indonesia

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini resmi diundangkan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Persetujuan bulat dari seluruh peserta sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandai tonggak sejarah dalam perlindungan pekerja rumah tangga.

Proses Pengesahan RUU PPRT

Proses pengesahan ini diawali dengan permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada anggota dewan untuk menunjukkan dukungan mereka.

Setelah mempersilakan anggota dewan, Puan mendapatkan respon positif berupa 'Setuju!' dari peserta sidang, sehingga ia mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Pengesahan ini menjadi momen krusial, mengingat sebelumnya banyak pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

DPR RI menyatakan apresisasi kepada pemerintah dan kementerian terkait yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.

Tujuan Undang-Undang PPRT

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk menata hubungan kerja di sektor domestik.

Ia menjelaskan, 'Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.'

Puan juga menekankan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang lebih jelas, nilai kekeluargaan tetap dipertahankan.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja tanpa menghilangkan human touch yang selama ini ada.

Implementasi dan Manfaat Bagi Pekerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa undang-undang ini menjadi dasar perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Ia menyatakan, 'Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga.'

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Menjadi Undang-Undang di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!