Uya Kuya Melaporkan Penyebaran Hoaks Terkait Program Dapur MBG ke Polda Metro Jaya
Uya Kuya, anggota DPR RI, telah resmi melaporkan kasus penyebaran hoaks terkait kepemilikan program Dapur MBG ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2026.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya dan disertai bukti berupa tiga lembar tangkapan layar yang menunjukkan informasi tidak benar.
Laporan yang diajukan oleh Uya Kuya menyangkut pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35, serta Pasal 263 dan Pasal 264.
Bukti tangkapan layar dalam laporan menunjukkan bahwa informasi mengenai kepemilikan 750 dapur program makan bergizi gratis yang dikelola oleh Uya Kuya adalah tidak benar.
Salah satu unggahan yang menyulut laporan ini berasal dari akun Instagram @panglimarakyatkonoha, yang diposting pada 17 April 2026 dan mencerminkan penyebaran berita bohong di media sosial.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Penyebaran hoaks melalui media sosial menjadi sorotan di masyarakat. Platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads menjadi penyebar utama informasi yang membingungkan publik.
Uya Kuya mengharapkan laporan ini dapat menegakkan keadilan dan memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tidak benar.
Kombes Pol. Budi Hermanto juga menambahkan bahwa penyelidikan akan segera dilakukan untuk mengungkap faktor yang berkontribusi terhadap penyebaran hoaks ini.
Pihak kepolisian kini sedang mengembangkan penyelidikan terkait dengan akun yang menyebarkan informasi hoaks tersebut, dengan penelusuran jejak digital untuk menemukan orang-orang yang bertanggung jawab.
Uya Kuya juga mengungkapkan niatnya untuk mempertimbangkan langkah hukum tambahan jika diperlukan, menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan reputasi.
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk menanggapi penyebaran informasi palsu di era digital yang semakin berkembang.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: