Kategori Berita
Jumat, 17 APRIL 2026 • 18:56 WIB

Investigasi KPK Temukan Risiko Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Investigasi KPK Temukan Risiko Korupsi dalam Program Makan Bergizi GratisInvestigasi KPK Temukan Risiko Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya delapan potensi korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berdasarkan temuan dalam Laporan Tahunan 2025 yang dirilis di Jakarta pada 17 April 2026.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Peningkatan alokasi anggaran MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 menuntut peningkatan regulasi serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

Kekurangan Regulasi dan Tata Kelola

KPK mengidentifikasi bahwa regulasi pelaksanaan program MBG belum memadai, menghambat tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan yang berakibat pada akuntabilitas rendah.

Ada juga risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi akibat mekanisme bantuan pemerintah yang panjang, berpotensi memicu praktik rente dan pengurangan porsi anggaran untuk bahan pangan.

Pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengabaikan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Masalah Transparansi dan Akuntabilitas

KPK menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas program MBG masih jauh dari standar yang diharapkan, dengan banyak proses verifikasi dan validasi yang tidak dijalankan dengan baik.

Beberapa dapur penyedia makanan dilaporkan belum memenuhi standar teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menimbulkan risiko terhadap keamanan pangan serta potensi keracunan makanan.

Pengawasan keamanan pangan dinilai kurang optimal, terutama karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pelaksanaan program.

Rekomendasi untuk Perbaikan Program

KPK merekomendasikan agar regulasi pelaksanaan MBG disusun lebih komprehensif dan bersifat mengikat, setidaknya setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan dan pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Pentingnya revisi mekanisme bantuan pemerintah juga ditekankan untuk mengurangi praktik rente dan meningkatkan kualitas layanan, dengan mendorong pendekatan kolaboratif yang memperkuat peran pemerintah daerah.

Selain itu, penetapan indikator keberhasilan program yang terukur dan valid harus dilaksanakan demi evaluasi dampak program secara berkelanjutan dan pengukuran awal kondisi gizi penerima manfaat.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Investigasi KPK Temukan Risiko Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!