Kejaksaan Agung Tetapkan Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Penetapan ini terjadi setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengungkapkan bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan segera disampaikan. 'Kami mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,' ujarnya.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga melakukan praktik korupsi selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI untuk periode 2021–2026. Ia dicurigai menerima aliran dana dari pihak swasta untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dugaan korupsi ini terkait dengan penerimaan uang dari sebuah perusahaan yang berupaya memengaruhi kebijakan dan menyelesaikan permasalahan mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil memperoleh bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Proses ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan data.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejagung memutuskan untuk menahan Hery selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini merupakan langkah preventif untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.
Hery Susanto memiliki latar belakang yang kaya dalam aktivisme dan kebijakan publik. Ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menyelesaikan pendidikan sarjananya dari Universitas Lambung Mangkurat, serta memperoleh gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: