Kategori Berita
Selasa, 31 MARET 2026 • 01:57 WIB

DPR Serukan Pengadilan Pertimbangkan Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu

DPR Serukan Pengadilan Pertimbangkan Putusan Bebas untuk Amsal SitepuDPR Serukan Pengadilan Pertimbangkan Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk mempertimbangkan putusan bebas bagi Amsal Christy Sitepu, terdakwa terkait dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Seruan ini disampaikan dalam rapat Komisi III yang berlangsung pada Senin (30/3), di mana mereka membahas penahanan Amsal dan perkembangan terbaru kasus tersebut.

Penegakan Hukum dan Keadilan Substantif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan perlunya penegakan hukum yang memprioritaskan keadilan substantif. Ia mengingatkan bahwa para penegak hukum seharusnya mengedepankan keadilan substansial dibandingkan dengan kepastian hukum formalistik yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Habiburokhman menambahkan bahwa sektor industri kreatif, khususnya videografi, tidak memiliki standar harga baku yang eksak. Oleh karena itu, mengaitkan penggelembungan anggaran dengan asumsi-asumsi tertentu tidaklah tepat, dan beliau menegaskan, 'Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.'

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Prioritas Pemulihan Kerugian Negara

Dalam pandangan Komisi III, upaya pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya terfokus pada hukuman penjara. Habiburokhman berujar, 'Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenuhan target pemenjaraan secara semena-mena.'

Dijelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp202 juta. Selain itu, beliau menekankan pentingnya dampak putusan terhadap industri kreatif nasional agar tidak menimbulkan efek yang merugikan.

Kronologi Kasus dan Proses Hukum Amsal Sitepu

Amsal Sitepu menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa dimulai saat pandemi COVID-19, yang berdampak besar pada industri kreatif. Ia menuturkan, 'Proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta diajukan langsung kepada kepala desa tanpa perantara.'

Menurut Amsal, proses pengerjaan dilakukan dengan profesional dan didukung dengan kontrak yang rinci. Namun, ia merasa bahwa proses hukum yang dihadapinya tidak adil, bertanya, 'Kenapa Amsal bisa dipenjara,' padahal banyak kepala desa yang merasa puas dengan hasil kerjanya.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR Serukan Pengadilan Pertimbangkan Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!